Ya, Anda akan mendapatkan bukti potong pajak maksimal 2 bulan setelah pemotongan pajak yang pada periode sebelumnya. 


Lihat simulasinya pada tabel di bawah ini:


Informasi Pajak
Keterangan
Bulan Pemotongan PajakMei
Bukti Potong DiterimaJuli
Alamat PengirimanSesuai alamat yang terdaftar


Perlu diketahui bahwa bukti potong pajak yang Anda terima bisa diterbitkan lebih cepat atau lebih lambat, tergantung pada tanggal penerbitan dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Jika bukti potong terlambat lebih dari 2 (dua) bulan, pengguna akan diberi informasi terkait hal tersebut.