Siapa pun yang berusia minimal 17 tahun dan tinggal di Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia dapat menjadi Pendana di KISS. Selain itu, Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri atau pun Warga Negara Asing juga bisa menjadi Pendana.
Siapa saja yang bisa mendanai di KISS? Apakah ada persyaratan untuk dapat melakukan pendanaan menggunakan fitur KISS?
Diubah pada: Tue, 1 Okt, 2024 pada 2:26 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.