Ketika status pinjaman yang kamu danai "Terlambat, Sudah Dibayar", berarti Peminjam sudah melakukan pembayaran pada saat pinjaman sudah melewati waktu jatuh tempo. Sebagai pendana, kamu dapat menerima denda keterlambatan (late fee) dari Peminjam, sesuai dengan perhitungan yang berlaku.